Pemprov Maluku segera Sesuaikan Kebijakan WFA ASN

Share:


SATUMALUKU.ID
– Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24-27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.

Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan menyesuaikan keputusan tersebut.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda untuk menindaklanjuti edaran ini," ujar Gubernur Hendrik di Ambon, Selasa (11/3/2025).

Gubernur Hendrik menegaskan meskipun kebijakan WFA diterapkan, ia bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath tetap akan berkantor seperti biasa.

Ia juga memastikan agar pelayanan publik di Pemprov Maluku tetap berjalan dengan optimal selama periode WFA.

"Keputusan pemerintah pusat ini bertujuan memberikan kesempatan lebih bagi saudara-saudara muslim untuk mudik atau berlibur menjelang Lebaran," tambahnya.

Sesuai edaran Menteri PANRB, penyesuaian tugas kedinasan akan diberlakukan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Dalam penerapannya, pimpinan instansi pemerintah akan membagi tugas pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau lokasi lain sesuai kebijakan masing-masing instansi (Work From Anywhere/WFA). 

Pembagian ini akan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan agar tidak mengganggu jalannya administrasi dan pelayanan publik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN di Maluku dapat menjalankan tugasnya dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi produktivitas, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini