Pemprov Maluku Tingkatkan Pencegahan Korupsi melalui MCP KPK

Share:


SATUMALUKU.ID
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui indikator Monitoring Center of Prevention (MCP) yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini adalah tanggung jawab kami sebagai Pemerintah Provinsi Maluku. Kami akan bekerja keras dan melakukan koordinasi internal dengan terus melakukan pengawasan setiap hari," ujar Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rapat daring bersama KPK dari Ambon, Kamis (14/3/2025).

MCP 2025 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Indikator ini mencakup delapan fokus utama, 

Fokus ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Maluku, mengingat persentase MCP Maluku pada 2024 masih tergolong rendah, yakni 63 persen.

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan KPK demi meningkatkan persentase MCP di Maluku. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman jajaran ASN terkait pentingnya pencegahan korupsi.

"Kami akan mengadakan pelatihan, workshop, dan kampanye kesadaran untuk para ASN agar mereka memahami dan mengimplementasikan prinsip tata kelola yang baik," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peningkatan MCP bukan hanya tentang pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga implementasi nyata dalam pemerintahan.

"Upaya ini tidak hanya sekadar memenuhi dokumen, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.

Gubernur pun mengajak seluruh jajaran Pemprov Maluku untuk bekerja keras dan memanfaatkan waktu secara efisien guna memperbaiki proses pelaporan, administrasi, dan tata kelola pemerintahan agar persentase MCP meningkat sesuai dengan standar yang diharapkan KPK.

"Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menata ulang proses pelaporan dan administrasi agar tata kelola pemerintahan semakin transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini