SATUMALUKU.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menerapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (24/3) hingga Kamis (27/3/2025) dan hanya diperuntukkan bagi ASN dengan jabatan pelaksana, seperti staf dan pegawai teknis.
Sementara ASN dengan jabatan struktural (eselon II, III, IV) serta jabatan fungsional tetap wajib bekerja dari kantor.
"Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 000.8.6.1/1302/G dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025," kata Sekretaris Daerah (Sekprov) Malut, Samsuddin A. Kadir, di Ternate, Rabu (26/3/2025).
Sekprov menegaskan bahwa kebijakan WFH dan WFA tidak boleh mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus memastikan penerapan sistem kerja ini tetap berjalan normal sesuai arahan Gubernur," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa OPD yang menangani layanan publik esensial, seperti kesehatan dan transportasi, tetap harus beroperasi secara optimal.
"Layanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, juga harus diperhatikan," tambahnya.
Pemprov Malut akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja OPD selama masa WFA. ASN tetap diwajibkan untuk melakukan absensi masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
"ASN yang bekerja di kantor wajib absen di kantor masing-masing, sementara yang bekerja dari rumah atau lokasi lain dapat absen di tempat tinggalnya atau lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.
Selain itu, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap harus menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan masing-masing.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Malut berharap dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran pemerintahan dan kenyamanan ASN selama libur nasional dan cuti bersama. (Tyo)