SATUMALUKU.ID – Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Ternate, M. Julfikram Suhadi.
Ketiga tersangka berinisial JA, JK, dan FA. Meski sudah berstatus tersangka, mereka belum ditahan. Penyidik beralasan bahwa ketiganya masih bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.
"Para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik. Tidak berupaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Kamis (27/3/2025).
Widya menegaskan bahwa berkas ketiga tersangka akan terus diproses hingga ke pengadilan.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, M. Julfikram Suhadi, jurnalis Tribun Ternate, menjadi korban penganiayaan oleh oknum Satpol PP saat meliput aksi demonstrasi "Indonesia Gelap" di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.
"Iya benar. Kemarin korban sudah membuat laporan di SPKT Polres Ternate," kata Umar, Selasa (25/2/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kebebasan pers seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah organisasi jurnalis pun mendesak proses hukum yang transparan dan adil bagi pelaku kekerasan terhadap awak media. (Tyo)