SATUMALUKU.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota di wilayah Papua memberikan perhatian khusus kepada pelayanan pemerintahan, pelayanan publik dan pelayanan sosial kepada masyarakat setempat.
“Perhatian khusus para kepala daerah di Papua ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia,” ungkap Ribka Haluk dalam Refleksi Tiga Tahun Pasca Revisi UU Otsus Papua di Kemendagri, Rabu (26/3/2025).
Menurut Ribka Haluk, tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dilakukan dengan cara yang benar.
“Saya juga mau ingatkan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan demikian harus mampu mengorkestrasi semua kepala daerah di wilayahnya guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” timpalnya.
Dia mengingatkan, kolaborasi antara pemda di Papua dengan pemerintah pusat harus terus dibangun agar percepatan pembangunan di Papua bisa cepat terealisasi.
Sejauh ini, kata Ribka Haluk, Kemendagri telah mengimplementasi sejumlah kebijakan pasca revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua
Setidaknya ada tiga kebijakan yang merupakan amanat UU Otsus Papua telah direalisasikan Kemendagri.
“Pertama pemekaran empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, sehingga saat ini sudah ada enam provinsi di tanah Papua,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Selasa (25/3/2024).
Adapun keempat DOB baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
Kebijakan kedua, adalah afirmasi politik bagi orang asli Papua (OAP) Melalui DPRP dan DPRK kursi Pengangkatan.
“Kebijakan ini memberikan jaminan politik bagi OAP untuk dapat berkontibusi dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” timpalnya.
Kebijakan lain yang sudah diimplementasikan adalah penambahan persentase Penerimaan dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2,25 % dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU).
“Dalam regulasi yang lama, penerimaan dalam rangka otsus papua hanya sebesar 2% dari DAU Nasional,” jelas Ribka Haluk.