SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Provinsi Maluku telah resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis untuk mengelola tambang emas di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, secara legal.
“Izin Pertambangan Rakyat di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 koperasi yang telah memenuhi syarat,” ungkap Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, Jumat (25/4/2025).
Kasrul menjelaskan bahwa seluruh koperasi tersebut telah melewati tahapan administrasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Melalui platform ini, koperasi diwajibkan menginput data lengkap, termasuk rencana penambangan, estimasi pendapatan, transparansi keuangan, hingga pemenuhan kewajiban terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya. Sepuluh koperasi ini sudah memenuhi semua syarat,” tambah Kasrul.
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan teknis di lapangan, yang akan terus dipantau oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kementerian terkait.
Legalitas ini diharapkan mampu mengakhiri aktivitas tambang ilegal serta membawa manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat sekitar. (Tyo)