SATUMALUKU.ID – Seorang pria asal Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, bernama Muhajir N Hasan (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.
Muhajir ditangkap tim gabungan dari Polres Halmahera Utara dan Polsek Oba Utara saat berada di salah satu penginapan di Kota Tobelo, Halmahera Utara.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau-silver dengan nomor polisi DG 5835 LH milik Sahabat Saibulan, warga Desa Galala.
“Awalnya, pelaku meminjam sepeda motor korban pada Senin, 14 April 2025, dengan alasan hendak membeli rokok di toko sekitar Desa Galala. Namun, setelah itu ia tidak kembali, hingga korban merasa tertipu dan melapor ke Polsek Oba Utara,” jelas Ipda Suherlin.
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Halmahera Utara. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan di sebuah penginapan di Tobelo dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Selain motor, polisi juga mengamankan dua unit handphone merek Oppo dan Samsung dari tangan pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Tyo)