SATUMALUKU.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penolakan hasil PSU oleh pasangan calon (paslon) Pilkada Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.
“Soal informasi paslon yang akan menggugat hasil PSU dan perhitungan ulang surat suara (PUSS), mungkin setelah penetapan di KPU Buru, karena objek gugatan nantinya adalah surat penetapan,” kata Anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa (8/4/2025).
Amus-Hamsah diketahui tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara di TPS 2 Dabaowae dan menolak hasil PSU tersebut.
Mereka juga sempat melaporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Dabaowae kepada Bawaslu, namun laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Daim menjelaskan bahwa sikap penolakan dari saksi paslon terhadap hasil perhitungan suara merupakan hak mereka. Namun, penolakan tersebut tidak memengaruhi sahnya proses PSU yang telah dilaksanakan.
“PSU berjalan dengan aman, damai, dan demokratis. Memang ada aduan soal netralitas kepala desa, tapi tidak memenuhi unsur dan ditolak. Partisipasi pemilih pun sangat tinggi, bahkan meningkat drastis dibanding Pilkada 27 November 2024 lalu,” jelas Daim.
Ia menambahkan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru patut diapresiasi karena berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ini juga menjadi salah satu contoh pelaksanaan PSU yang sukses di Maluku pascaputusan Mahkamah Konstitusi. (Tyo)