SATUMALUKU.ID -- Pemerintah Kota Ambon dalam waktu dekat akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Mardika. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingat kondisi pasar yang dinilai semakin semrawut.
"Penjabat Sekretaris Kota Ambon dan pimpinan OPD segera atur jadwal untuk kita lakukan penertiban di Pasar Mardika," ungkap Wattimena.
Penertiban ini akan difokuskan pada para pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar, karena area tersebut merupakan hak para pejalan kaki. Wali Kota menegaskan bahwa para pedagang yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi.
"Untuk pedagang yang tetap berjualan di badan jalan dan tidak mau taat aturan, Disperindag harus mencatat kartu pedagangnya untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Sebelum proses penertiban dilakukan, Pemkot akan terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang.
"Satpol PP akan dikerahkan untuk mengamankan lokasi agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar. Selain itu, kita juga akan menertibkan toko-toko dan bangunan yang berada di pinggir jalan. Surat pemberitahuan akan segera dikirimkan," jelas Wattimena.
Ia menambahkan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pasar Mardika. (Tyo)