CPNS Pemkot Ambon Diingatkan Tidak Ajukan Mutasi Selama 10 Tahun

Share:


SATUMALUKU.ID--
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota Ambon diingatkan untuk tidak mengajukan pindah atau mutasi instansi sebelum menjalani masa pengabdian selama 10 tahun. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam rapat koordinasi persiapan pengangkatan CPNS Pemkot Ambon Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Lantai II MCM, Kota Ambon, Rabu (16/4/2025).

“Ini menjadi perhatian dan jangan berpikir soal pindah karena waktunya 10 tahun mengabdi dulu,” tegas Wattimena.

Dari total 941 CPNS yang dinyatakan lulus di lingkup Pemkot Ambon, sebagian di antaranya diketahui berasal dari luar Provinsi Maluku. 

Oleh karena itu, Wali Kota menekankan pentingnya komitmen dan kesetiaan para CPNS untuk mengabdi di Kota Ambon.

Ia juga menyampaikan bahwa para CPNS yang saat ini masih dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), diharapkan menunjukkan integritas dan loyalitas tinggi sebagai fondasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Pemkot tidak akan mentolerir sikap ASN yang melanggar aturan. Sebaliknya, semua harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” tegasnya.

Wattimena menambahkan, pengangkatan resmi CPNS akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Setelah itu, seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat mulai bekerja sebagai CPNS di lingkungan Pemkot Ambon, sambil menjalani proses menuju pengangkatan penuh sebagai PNS 100 persen. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini