Curi Skincare, Yanti Diringkus Polisi Ternate

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Seorang wanita berinisial S alias Yanti (28) ditangkap anggota Resmob Serigala Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dikutip dari TribunTernate, Yanti ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu toko di lingkungan RT 001/RW 003 Kelurahan Makassar Barat.

“Jadi anggota kita amankan terlapor setelah adanya laporan dari korban atas nama Sahrin H Aras dalam hal ini pemilik toko,” kata Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin, Senin (21/4/2025).

Terduga pelaku berhasil membawa kabur puluhan barang dari toko.

Namun tak lama pelaku berhasil ditangkap di lingkungan Ngidi, Kelurahan Makassar Barat.

“Dari pengungkapan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan anggota,” jelasnya.

Sedangkan sebagiannya lagi sudah dijual oleh Yanti.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan ke Polsek untuk diproses lanjut. Pelaku ini juga dari hasil pengakuan ia sudah dua kali melakukan aksi pencurian dengan aksi yang sama,” pungkasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini