SATUMALUKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dan pemenuhan hak-hak dasar para pekerja.
Hal ini disampaikan menyusul mencuatnya isu ketidakpatuhan sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh pekerja di Ambon menerima haknya sesuai UMK yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar, karena ini menyangkut kesejahteraan masyarakat," tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadli Toisutta, di Ambon, Rabu (9/4/2025).
Ia menyebutkan, meski UMK telah ditetapkan, masih terdapat perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut, menyebabkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi para pekerja.
Tak hanya soal gaji, Komisi I juga menyoroti hak pekerja atas jaminan sosial, seperti kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi I berencana menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta perwakilan perusahaan untuk melakukan dialog bersama mencari solusi konkret.
"Melalui dialog antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja, kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan," kata Fadli.
Komisi I juga menyatakan akan memperkuat pengawasan, khususnya di sektor yang banyak melibatkan tenaga kerja seperti toko-toko ritel dan industri lainnya.
"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan telah menjalankan kewajibannya dengan benar," ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Disnaker untuk evaluasi menyeluruh dan memanggil perusahaan yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Kami akan undang semua pihak ke ruang paripurna untuk memastikan regulasi ditegakkan dengan serius," tambah Fadli.
DPRD Ambon berharap langkah ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan di Kota Ambon, di mana setiap pekerja memperoleh haknya tanpa diskriminasi. (Tyo)