Dua Perangkat Desa Wonreli Divonis Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa 2020

Share:


SATUMALUKU.ID
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis berbeda terhadap Rudi Petrus Zacharias dan Magdalena Paulus.

Kedua terdakwa yang merupakan Sekretaris dan Bendahara Desa Wonreli, Kecamatan Kisar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya itu divonis bersalah atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.

Dalam sidang yang digelar di Ambon, Rabu (9/4/2025), majelis hakim yang diketuai Agus Tjahjo Mahendra dan didampingi hakim anggota Luthfi Alzagladi serta Antonius Sampe Samine menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Rudi Petrus dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, sementara terdakwa Magdalena Paulus dihukum tiga tahun penjara,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Untuk kerugian negara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rudi berupa uang pengganti sebesar Rp561 juta subsider satu tahun dua bulan penjara. 

Sementara terdakwa Magdalena dikenai pengembalian uang pengganti sebesar Rp437 juta dengan ancaman subsider yang sama.

Majelis menyebut, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni lebih dari Rp900 juta. 

Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Barat Daya, Johanes Felubun, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara terhadap kedua terdakwa. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini