Empat Pengedar Narkoba Ditangkap di Ambon, Polisi Sita Ganja dan Sinte

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi di Kota Ambon pada Selasa dan Rabu, 8-9 April 2025.

Keempat tersangka yang diamankan adalah JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, serta dua pemuda berusia 22 tahun, ADCH alias Cahyo dan FDPS alias Ojan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku.

Penangkapan Opi dan Ayot dilakukan di kawasan Mardika, dengan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus plastik klip bening dan uang tunai senilai Rp100 ribu.

Sementara Cahyo dan Ojan diringkus di kawasan Aster bersama dua paket sinte serta tiga linting sinte yang dikemas dengan kertas linting berwarna merah putih.

“Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan **Pasal 114 Ayat (1),” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Kamis (10/4/2025).

Penangkapan bermula dari tertangkapnya Ayot pada Selasa malam, dengan satu paket ganja yang ditemukan di saku celananya. Ia mengaku membeli ganja tersebut dari Opi seharga Rp100 ribu.

Pada Rabu (9/4/2025), tim opsnal bergerak cepat menangkap Opi, dan menyita uang hasil transaksi narkoba sebagai barang bukti.

Di hari yang sama, pada Selasa siang, polisi juga menangkap Ojan dengan dua paket sinte yang dibungkus kertas putih. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menciduk Cahyo, yang diakui sebagai pemasok sinte kepada Ojan.

“Tersangka Cahyo juga kedapatan membawa tiga linting sinte. Ia mengakui telah menjual sinte tersebut kepada Ojan,” jelas Kombes Areis.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara keempat tersangka untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kombes Areis memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini