Gercep, Polres Maluku Tenggara Bekuk Pencuri Baterai Telkomsel

Share:


SATUMALUKU.ID
– Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara bergerak cepat menangani kasus pencurian baterai Telkomsel yang terjadi di Kota Langgur. 

Dalam gerakan cepat atau gercep hanya dalam waktu 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berinisial OT berhasil ditangkap pada Minggu (6/4/2025).

Dalam konferensi pers, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy mengonfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap OT. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari laporan seorang karyawan PT Telkomsel yang melaporkan pencurian 17 unit baterai di Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp135 juta.

“Atas dasar laporan korban, SPKT Polres Maluku Tenggara menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tertanggal 5 April 2025,” ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.50 WIT, Unit Tipiter bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara yang dipimpin Ipda Andre Souhoka melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

Pukul 03.00 WIT, tim mendapati sepeda motor yang terparkir mencurigakan di area hutan sekitar Jalan Debut, tak jauh dari lokasi tower. Tak lama kemudian, seorang pria berpakaian hitam dan menggunakan senter ponsel datang mendekati motor tersebut.

“Melihat gerak-gerik mencurigakan, tim langsung mengamankan OT dan membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, OT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Malra,” ujar Kapolres.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Polres Maluku Tenggara dalam menindak cepat laporan kejahatan dan menjaga keamanan fasilitas vital telekomunikasi di wilayahnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini