SATUMALUKU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh pasangan calon Amustafa Besan–Hamsa Buton.
“KPU pasti siap menjalani seluruh proses persidangan di MK. Kami telah menyiapkan jawaban dan dokumen pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar Ketua KPU Buru, Walid Aziz, di Ambon, Rabu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Desa Debowae. Pasangan Amus–Hamsa menilai sejumlah pemilih tidak diakomodasi dalam proses PSU tersebut.
Menanggapi hal itu, Walid menegaskan bahwa keputusan KPU untuk tidak mengakomodasi sebagian pemilih telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berpegang teguh pada regulasi. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga sesuai domisili tidak dapat kami layani. Ini demi menjaga integritas pemilu,” katanya.
Menurutnya, dokumen kependudukan yang sah merupakan syarat mutlak bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih. Ketentuan ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan PSU.
“Validitas data pemilih adalah kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan suara. Seluruh proses juga diawasi langsung oleh Bawaslu, serta aparat keamanan TNI dan Polri,” tambah Walid.
Lebih lanjut, Walid yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 2 Desa Debowae menjelaskan bahwa pihaknya melakukan proses verifikasi ketat terhadap data pemilih. Dalam proses tersebut, ditemukan indikasi pemilih ganda, baik dalam satu TPS maupun antar TPS.
“Kami mendapati ada pemilih yang sudah mencoblos di TPS lain pada 27 November 2024, namun namanya juga muncul di TPS 2 saat PSU. Tentu ini melanggar prinsip satu orang satu suara, dan tidak bisa kami layani,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, membenarkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil PSU yang diajukan pasangan Amus–Hamsah.
“Gugatan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025,” kata Subair. (Tyo)