SATUMALUKU.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru pada Jumat, 25 April 2025.
Dikutip dari RRI.id, sidang tersebut akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
"Jadwal sudah dikeluarkan oleh MK, dan sidang pendahuluan untuk permohonan dari Kabupaten Buru digelar pukul 08.00 WIB, Jumat, 25 April 2025," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Rabu (23/04/2025).
Sebelumnya, MK secara resmi telah menerima gugatan PHPU yang diajukan oleh pasangan Amus-Hamsah terkait hasil PSU Pilkada Kabupaten Buru.
"Gugatan Amus-Hamsah telah teregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025," kata Subair pada Senin (21/04/2025).
Menurutnya, dalam salinan surat yang diterima pihaknya dan ditandatangani oleh Plt. Panitera MK, Wiryanto, disebutkan bahwa permohonan tersebut telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB.
Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon secara elektronik (e-AP3) dengan nomor 4/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dan terdaftar sebagai perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Jadi kita akan mendapatkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu dekat melalui situs resmi MK. Berdasarkan aturan, sidang pendahuluan harus digelar paling lambat empat hari setelah permohonan tercatat dalam e-BRPK," jelas Subair. (Tyo)