SATUMALUKU.ID – Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama empat tahun terakhir. Tunggakan tersebut ditaksir mencapai Rp19 miliar.
Informasi ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi iuran dari tahun 2021 hingga 2024.
"Jadi betul ya, kewajiban yang belum dibayar Pemprov Maluku itu sekitar Rp19 miliar," ujar Harbu.
Harbu merinci bahwa utang tersebut berasal dari iuran kepesertaan BPJS Kesehatan ASN, di mana 1 persen dipotong dari gaji pegawai dan 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja, yakni Pemprov Maluku.
Tunggakan ini terutama menyangkut ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan dan guru.
Pihak BPJS Kesehatan, lanjut Harbu, telah rutin mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudy Waras, membenarkan adanya tunggakan.
Namun, ia belum bisa memastikan periode pasti serta jumlah total yang belum dibayarkan.
"Saya belum bisa pastikan itu dari tahun berapa, tapi kalau dari 2021 rasanya tidak ada. Yang saya tahu itu dari tahun 2022, kalau tidak salah," kata Rudy.
Terkait besaran tunggakan, Rudy mengaku masih menunggu hasil rekonsiliasi antara Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan. Bahkan saat ditanya soal hasil rekonsiliasi yang dilakukan pada Kamis (17/4) lalu, Rudy mengaku belum mendapat laporan dari stafnya.
“Saya belum tahu hasilnya karena belum disampaikan staf,” ujarnya.
Meski demikian, Rudy memastikan Pemprov akan membayar seluruh tunggakan setelah proses rekonsiliasi selesai dan jumlah pasti yang ditentukan. (Tyo)