SATUMALUKU.ID – Kepolisian Resor (Polres) Ternate menetapkan seorang oknum lurah di Kota Ternate berinisial RA alias Amat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian belasan unit handphone milik warga.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (23/4), mengungkapkan bahwa RA ditahan usai adanya laporan dari warga yang kehilangan tiga unit handphone di kawasan Perikanan Bastiong, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate.
“RA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan tiga unit handphone yang disimpan di dalam bagasi motor,” jelas Anita.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Ternate turut menghadirkan tersangka dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, serta menunjukkan sejumlah barang bukti hasil curian.
Penangkapan terhadap RA dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Speedboat dan Pelabuhan Semut Mangga Dua, sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
“Tim Resmob Polres Ternate, dibantu oleh Resmob Polda Maluku Utara, mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Ternate dari Sofifi. Tim langsung menuju ke pelabuhan dan mengamankan RA tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan Perikanan Bastiong. RA, yang saat itu tengah melintas dengan sepeda motor, melihat sejumlah motor terparkir dan langsung melancarkan aksinya.
Setelah korban melapor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan delapan unit handphone tambahan yang disembunyikan pelaku di rumahnya.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 unit handphone, dengan estimasi kerugian sebesar Rp15.550.000. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Anita. (Tyo)