SATUMALUKU.ID -- Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi kompromi terhadap para pedagang yang masih berjualan di area terlarang seperti trotoar, badan jalan, dan terminal di kawasan Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah.
Penertiban akan dilakukan pada Senin, 28 April 2025.
Pemerintah Kota Ambon telah melakukan sosialisasi sejak 17 April 2025, memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membersihkan lapak mereka secara mandiri sebelum dilakukan tindakan langsung oleh tim penertiban.
“Saya sendiri yang akan memimpin penertiban untuk memastikan pengosongan badan jalan dan terminal dari pedagang,” ujar Wattimena dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Ia menyebutkan, Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan memastikan masih tersedia banyak lapak kosong di gedung baru Pasar Mardika.
Dengan demikian, para pedagang yang masih menempati area ilegal diimbau untuk segera menempati lapak yang telah disediakan.
“Lapak di gedung pasar baru itu masih cukup untuk pedagang,” tambahnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan mengembalikan ketertiban serta kenyamanan di kawasan pasar.
Pemkot menargetkan agar Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah menjadi area yang lebih tertata dan ramah bagi masyarakat serta pengunjung pasar. (Tyo)