Polda Maluku Ungkap 4 Kasus Narkoba di Ambon, 5 Tersangka Ditangkap

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Ambon. 

Dalam pengungkapan yang berlangsung selama empat hari, tercatat lima orang tersangka berhasil diamankan dalam empat kasus berbeda.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap pada tanggal 11, 12, 13, dan 15 April 2025 di berbagai lokasi di Kota Ambon. Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Ditresnarkoba.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MHM (37) alias Memix, SA (29) alias Apil, KK (23) alias Olik, VVS (17) alias Ian, dan FAP (19) alias Axel. 

“Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jalan Pantai Mardika Ambon, sekitar pukul 20.50 WIT,” ujar Kombes Areis.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap. 

Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta jalur distribusi narkotika yang digunakan para tersangka. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini