SATUMALUKU.ID -- Polres Buru berhasil mengungkap dalang di balik insiden kebakaran yang melanda Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru pada akhir Februari 2025.
Pelaku utama diketahui merupakan seorang bendahara berinisial RH (48), yang menyuruh dua pria masing-masing berinisial SB (45) dan AT (42) untuk melaksanakan aksi pembakaran tersebut.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa RH berperan sebagai otak dari aksi kejahatan tersebut sekaligus penyedia logistik berupa bahan bakar.
“Bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya pada Minggu (20/4/2025).
Menurut hasil penyelidikan, RH menyiapkan minyak tanah dan empat jeriken bensin, lalu menyerahkannya kepada SB dan AT.
Keduanya kemudian menyusup masuk ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang yang telah dibuka sebelumnya.
Setelah berada di dalam, mereka menyiram bagian bawah ruangan dan plafon dengan bahan bakar, lalu menunggu momen yang tepat untuk menyalakan api.
Kapolres menambahkan bahwa SB dan AT tidak menerima bayaran atas aksi tersebut. Keduanya mengaku melakukannya karena merasa memiliki utang budi kepada RH.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Jumat dini hari (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT di Kantor KPU Buru yang berlokasi di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea. Dalam insiden itu, ruang prajabatan dan ruang arsip hangus terbakar. (Tyo)