Polisi Usut Penyelewengan Dana Hibah Rp33 Miliar Buntut Pembakaran Kantor KPU Buru

Share:


SATUMALUKU.ID
– Penyidikan kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru terus berlanjut. 

Satreskrim Polres Buru telah menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah Bendahara KPU berinisial RH (48), yang diduga menjadi otak di balik aksi pembakaran tersebut.

Peristiwa kebakaran terjadi pada 28 Februari 2024 lalu dan diduga kuat berkaitan dengan penghilangan jejak pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni AT (42), mantan Komisioner PPK SB (45), dan RH (48), Bendahara KPU. Ketiganya telah ditahan,” ungkap Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, Selasa (21/4/2025).

Menurut Sulastri, aksi tersebut merupakan upaya sistematis untuk menghambat transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. 

“Kami akan usut tuntas kasus ini. Ini bukan sekadar kriminal biasa, tetapi berkaitan dengan penghilangan barang bukti keuangan publik,” tegasnya.

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/IV/RES.1.13/2025/SATRESKRIM, tertanggal 12 April 2025.

Kasi Humas Polres Buru, Aipda Yerfiansyah Djamaluddin, menyebut bahwa hingga saat ini sebanyak 17 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk seluruh anggota KPU Buru.

“Ada sekitar 4 sampai 5 orang komisioner KPU yang diperiksa, termasuk Ketua KPU. Pemeriksaan saksi terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa,” ujar Yerfiansyah.

Mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada, pihak kepolisian belum mengarah ke tahap itu. Fokus penyelidikan saat ini masih tertuju pada kasus pembakaran.

“Kami masih mendalami motif pembakaran. Jika nanti ditemukan indikasi korupsi, tentu akan dikembangkan lebih lanjut,” jelas Yerfiansyah.

Pembakaran kantor KPU Buru ini menjadi sorotan publik, lantaran diduga kuat bertujuan untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban dana hibah yang bernilai fantastis. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini