SATUMALUKU.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap salah satu pelaku pembakaran Puskesmas Pembantu (Pustu) di Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil, Malra.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIT dan sempat menghebohkan warga setempat.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma menjelaskan, kejadian bermula saat empat orang, yakni RR, HR, MR, dan RM mengkonsumsi minuman keras bersama.
Dalam kondisi tersebut, RR dan HR kemudian mengancam salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman.
"Setelah melakukan pengancaman, RR dan HR melakukan pelemparan dan pembakaran terhadap Puskesmas Letman sekitar pukul 03.30 WIT, lalu melarikan diri ke dalam hutan," jelas Kapolres di Ambon, Rabu (9/4/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, aparat Polres Malra segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan dua orang rekan pelaku, yakni MR dan RM, yang masih berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran.
“Kami telah mengantongi identitas para pelaku yang melarikan diri dan terus melakukan pengejaran,” tambah Kapolres.
Polisi juga telah memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Kapolres mengimbau para pelaku agar menyerahkan diri demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Adapun salah satu pelaku utama, RR, akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 1503 dan dijemput langsung oleh Kapolres Malra pada pukul 15.00 WIT.
“RR kini diamankan di Polres Malra dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,” ujar AKBP Frans. (Tyo)