Polresta Ambon Tetapkan Pemuda 17 Tahun Tersangka Penganiayaan di Negeri Kabauw

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa, 1 April 2025 lalu.

Dalam kasus ini, ARK, seorang pemuda berusia 17 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap korban AT (18).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, menyampaikan dalam rilis resminya pada Senin (14/4/2025) bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIT di depan Musholla Asapary, Negeri Kabauw.

"Dari hasil penyelidikan, benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIT di depan Musholla Asapary," jelas Luhukay.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon/Polda Maluku, di mana korban melaporkan telah dipukul dan dianiaya.

Kasus ini kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Ambon, dan statusnya telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan ARK sebagai tersangka.

"ARK dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1, ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, sementara ayat 2 ancamannya hingga 5 tahun penjara," tambah Luhukay.

Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Tyo)

Share:

Baca Lainnya

Komentar