SATUMALUKU.ID -- Masih dalam suasana libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Polsek Baguala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi di wilayah hukumnya.
Dalam razia yang digelar pada Kamis, 3 April 2025, aparat kepolisian menyasar kendaraan angkutan umum lintas Seram–Ambon.
Hasilnya, sebanyak 40 liter sopi tanpa pemilik berhasil disita di Jalan Sisingamangaraja, RT 041 RW 009, Larier, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/42/IV/2025/Polsek Baguala, dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama libur Lebaran.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Aiptu J. W. Maitimu, didampingi Ka SPK Shift I Aipda T. Tapilatu, serta empat personel Polsek lainnya. Seluruh pelaksanaan razia berada di bawah koordinasi Kapolsek Baguala, Iptu Michael Alfons.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 40 liter sopi yang dikemas dalam dua karton sedang dan satu karung putih. Tidak ditemukan identitas pemilik pada barang bukti tersebut.
“Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi peredaran miras. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah Baguala,” tegas Iptu Michael Alfons.
Barang bukti sopi selanjutnya diamankan di Mapolsek Baguala untuk proses penyitaan dan pembuatan berita acara.
Kapolsek juga menegaskan peredaran miras, khususnya sopi, merupakan salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin. Kegiatan razia pada hari itu berakhir pukul 16.00 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.
Rencananya, barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas miras di kalangan masyarakat. (Tyo)