satumalukuID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon, tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
AR merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).Selain AR, KPK juga telah menetapkan RL dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) sebagai tersangka penerima suap kasus tersebut. KPK telah terlebih dahulu menahan keduanya sejak 13 Mei 2022.
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan AR sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya mengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang ritel di Kota Ambon untuk tahun 2020.
"Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera diterbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL, yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon," ujar Karyoto.